www.unik77.tk
all about unik 77 : percaya atau tidak, kalau bisa sih unik setuju ?
sumber :http://yepiye.wordpress.com/2009/06/25/inilah-video-saat-ketua-mk-mengusir-gusti-randa-dari-persidangan/
Hari terakhir persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah konstitusi (MK) kemarin diwarnai pengusiran terhadap Gusti Randa oleh Ketua MK Mahfud MD, Rabu (24/6). Kuasa hukum Partai Hanura tersebut diusir dari ruang sidang karena dinilai menghina pengadilan.
Pengusiran terjadi pada saat Ketua MK , Mahfud MD hendak mengetuk palu , dan Gusti Randa melakukan interupsi.
Awalnya Gusti menginterupsi sidang. “Interupsi majelis,” kata Gusti Randa. Dia mengatakan keberatan dengan putusan Mahkamah.
Mahfud menyahut tidak ada interupsi. “Kalau memaksa saya suruh keluar,” kata Mahfud.
Gusti tetap ngotot untuk menyampikan interupsi. “Saya tahu putusan MK final, tapi ini tidak fair,” ujarnya.
“Silakan keluar,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, di ruang sidang.
Petugas keamanan Mahkamah lantas menghampiri Gusti agar keluar sidang. Dia lantas meninggalkan sidang dan gedung Mahkamah Konstitusi serta memberi keterangan di halaman gedung Mahkamah. Majelis hakim pun tetap melanjutkan sidang.
Inilah Video Saat Gusti Randa diusir Dari Ruang Persidangan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pengusiran Gusti Randa, dari ruang sidang MK karena yang bersangkutan telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan.
“Dia telah melakukan contempt of court yaitu dengan mengatakan di depan sidang bahwa MK tidak fair, padahal tugas MK itu menegakkan fairness,” katanya saat jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Rabu (24/6) seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
Menurut Ketua MK, jika Gusti Randa melakukan kritik atau pembelaan dengan menggunakan media massa, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun yang dilakukan Gusti Randa adalah di depan persidangan.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2003 pasal 40 bahwa dalam pembacaan putusan sidang tidak boleh melakukan interupsi.
No comments:
Post a Comment