www.unik77.tk
all about unik 77 : percaya atau tidak, kalau bisa sih unik setuju ?
sumber : http://www.kreditmart.co.id/2009/06/inilah-4-komisaris-bumn-yang-terbukti.html
Untuk menjadi Tim Sukses seorang Capres,siapapun dia,tidak peduli pendidikan,kekayaan bahkan umur tidak menjadi persoalan,semuanya sah-sah saja,namun ada pekecualian bagi pejabat BUMN,kenapa bisa seperti itu ya??
Perkecualian diatas ternyata sudah diatur didalam UU no.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,bahwa jika seorang pejabat BUMN baik secara terang-terangan mendaftar diri ke KPU ataupun diam-diam sekedar bayangan menjadi Tim Sukses seorang Capres akan diancam penjara minimal 6 bulan maksimal 36 bulan.Kenyataannya bagaimana??
Ternyata UU no.42 tahun 2008 itu tidak membuat takut para Pejabat BUMN,jelas-jelas mereka dipilih untuk mengurusi usaha Negara demi kesejahteraan rakyat,eeh malah sibuk mendukung Calon Presiden,mondar-mandir yang jelas-jelas menghabiskan waktu kerja dan bisa jadi memakai fasilitas Negara untuk menunjang operasional dukungannya,entahlah..
Seandainnya mereka dapat netral atau tidak berpihak kepada pihak tertentu,pantaslah mereka dipilih menjadi seorang pengawas BUMN,namun jika mereka ingin berpolitik sepantasnya pula ada satu keputusan dari jauh hari untuk mengundurkan diri dari jabatan yang diamanahkan oleh rakyat itu.
Untuk lebih jelasnya inilah Daftar Para Komisaris BUMN yang ‘kepergok’ oleh Badan Pengawas Pemilu :
1. Tanri Abeng – Komisaris Utama PT.Telkom,menjadi anggota tim penasehat tim kampanye JK-WIN
2. Achdari – Ketua Dewan Pengawasan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri),menjadi anggota tim kampanye SBY-Budiono
3. Raden Pardede – Komisari Utama PT.Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ,menjadi anggota tim kampanye SBY-Budiono
4. Umar Said – Komisaris PT.Pertamina,menjadi anggota tim kampanye SBY-Budiono
Seperti yang dijelaskan Bambang Eka Cahya Widodo,anggota Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) bahwa selain ke 4 Pejabat BUMN diatas,terdapat satu Pejabat dilingkungan Kementrian BUMN yang menjadi tim sukses Capres,yaitu Muhayat,Deputi Menteri Negara BUMN bidang Jasa dan Usaha
Kalau sudah ketahuan baru mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya,semua orang dapat melakukannya,namun ada tidakkah di Negara ini seorang pejabat yang telah di tunjuk untuk menjadi pemimpin BUMN sadar bahwa jabatan yang di sandangnya itu bukan untuk sekedar jabatan yang bisa di pakai juga untuk dukung-mendukung seseorang?jika ada siapa ya dia??
Salam Sahabat Selalu
Perkecualian diatas ternyata sudah diatur didalam UU no.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,bahwa jika seorang pejabat BUMN baik secara terang-terangan mendaftar diri ke KPU ataupun diam-diam sekedar bayangan menjadi Tim Sukses seorang Capres akan diancam penjara minimal 6 bulan maksimal 36 bulan.Kenyataannya bagaimana??
Ternyata UU no.42 tahun 2008 itu tidak membuat takut para Pejabat BUMN,jelas-jelas mereka dipilih untuk mengurusi usaha Negara demi kesejahteraan rakyat,eeh malah sibuk mendukung Calon Presiden,mondar-mandir yang jelas-jelas menghabiskan waktu kerja dan bisa jadi memakai fasilitas Negara untuk menunjang operasional dukungannya,entahlah..
Seandainnya mereka dapat netral atau tidak berpihak kepada pihak tertentu,pantaslah mereka dipilih menjadi seorang pengawas BUMN,namun jika mereka ingin berpolitik sepantasnya pula ada satu keputusan dari jauh hari untuk mengundurkan diri dari jabatan yang diamanahkan oleh rakyat itu.
Untuk lebih jelasnya inilah Daftar Para Komisaris BUMN yang ‘kepergok’ oleh Badan Pengawas Pemilu :
1. Tanri Abeng – Komisaris Utama PT.Telkom,menjadi anggota tim penasehat tim kampanye JK-WIN
2. Achdari – Ketua Dewan Pengawasan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri),menjadi anggota tim kampanye SBY-Budiono
3. Raden Pardede – Komisari Utama PT.Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ,menjadi anggota tim kampanye SBY-Budiono
4. Umar Said – Komisaris PT.Pertamina,menjadi anggota tim kampanye SBY-Budiono
Seperti yang dijelaskan Bambang Eka Cahya Widodo,anggota Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) bahwa selain ke 4 Pejabat BUMN diatas,terdapat satu Pejabat dilingkungan Kementrian BUMN yang menjadi tim sukses Capres,yaitu Muhayat,Deputi Menteri Negara BUMN bidang Jasa dan Usaha
Kalau sudah ketahuan baru mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya,semua orang dapat melakukannya,namun ada tidakkah di Negara ini seorang pejabat yang telah di tunjuk untuk menjadi pemimpin BUMN sadar bahwa jabatan yang di sandangnya itu bukan untuk sekedar jabatan yang bisa di pakai juga untuk dukung-mendukung seseorang?jika ada siapa ya dia??
Salam Sahabat Selalu
No comments:
Post a Comment