End: KlikSaya.com -->

kotak
pencarian

Mengupas Sumpah Pocong



www.unik77.tk
all about unik 77 : percaya atau tidak, kalau bisa sih unik setuju ?



sumber :http://misteridunia.byethost10.com/2008/09/22/sumpah-pocong/



yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.





Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.


biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.


Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.


Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan . dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

Artikel Terkait



1 comment:

Anonymous said...

dalam syariat murni ga ada tuh sumpah pocong.
Jgn cari di Qur'an / hadis, ga bakalan ada.
one more constructive critic
/ ' )
\ '

Post a Comment





CARA DAPAT DUIT DARI BLOG KAMU,

MAU ???

ayo gabung di www.kumpulblogger.com, disitu kita bakalan dapet duit tambahan ya itung-itung buat tambah uang saku dan bayar internet caranya gampang dan nggak ribet. Cukup daftar dan ikuti petunjuknya

apa sih kumpulblogger itu ?

Adalah Jaringan Blogger Indonesia untuk mendapatkan alternatif penghasilan tambahan, dengan cara menyediakan spot/ruangan pada blognya sebagai tempat menyampaikan pesan komersial dari Advertiser.

Untuk Siapa KumpulBlogger.com?


Target Market KumpulBlogger.com adalah Blogger Indonesia dan Advertiser Lokal, dimana Blogger menyediakan Media dan Advertiser Memasok Pesan Komersial didalam Blog-blog yang terhubung pada jaringan KumpulBlogger.com

Cara Kerja KumpulBlogger.com ?


Blogger mendaftarkan blognya, copy dan paste code yang diberikan, Pasang Code tersebut pada Blog masing-masing Blogger. Advertiser mendaftarkan keanggotaan pada KumpulBlogger.com, melakukan kegiatan publishing, materi artikel/iklan/promotional yang disubmit oleh advertiser akan disebarkan kepada seluruh Blog yang terjaring dalam KumpulBlogger.com.

cara daftar kumpulblogger.com


pertama masuk ke www.kumpulblogger.com, kemudian kamu daftar disitu, gampang nggak susah cuma disuruh ngisi alamat e-mail kita aja (tunggu beberapa menit). buka e-mail kamu karena password dikirim ke e-mail kamu, setelah itu masuk kembali ke www.kumpulblogger.com lagi dan log in deh dengan password yang dikirim ke e-mail kamu tadi.

nah setelah itu klik "tambah blog" nanti isi dengan benar kolom-kolom yang tersedia seperti "nama blog, keterangan tentang blog, alamat URL blog, category, tag URL" yang pasti yang harus kamu isi adalah alamat URL blog, disitu kamu harus isi alamat blogmu dengan benar jika salah bisa-bisa kamu ngedaftarin blog orang lain hehehe.... jika sudah beres tinggal klik submit aja...

untuk mendapatkan uang dari blogmu kamu harus pasang iklan di blogmu, kita dapat duit dari para pengunjung yang ngeKLIK iklan kita untuk ngedapatin script iklan, kamu tinggal klik "Script Text Advertising untuk Blog anda" yang tersedia disitu.

jika sudah, kamu tinggal COPY aja tuh script kemudian kamu PASTE di blog kamu beres khan tinggal kamu promosikan aja blog kamu di web pemasangan iklan gratis dan tunggu uang yang bakalan mengalir kerekening bank kau, jika mau gabungin blog kamu di kumpulblogger klik aja disini !!

ok good luck !!!



:: ISI BLOG : KLIK SEGITIGA ::




All the pictures and news shown on this blog are the property of their respective owners. We don't hold any copyright about these pictures and news. These pictures have been collected from different public sourses including different websites, considering to be in public domain. If any one has any objection to displaying of any picture and news, it may be brought to our notice by sending email & the same will be be removed immediately,after verificaton of the claim.

 

news forum network sharing movies music translator kamus online peta online Kotak Pesan